Home > Agama

Operasi Libas Lodaya, Polisi di Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik

Para tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.
Proses pemeriksaan tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. 
Proses pemeriksaan tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.

SUKABUMI--Sebanyak tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54) dan S (35) yang membeli barang hasil curian.

Informasi yang diperoleh, pelaku DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari, Kecamatan Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024). Sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Ahad (9/6/2024).

'' Para tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan Senin (10/6/2024). Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir Desember 2023.

Hasilnya terang Bagus, Alhamdulilah dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam. '' Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bagus.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada petugas melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.n Riga Nurul Iman

× Image