Home > Umum

Sempat Buron, Polisi di Sukabumi Tangkap DPO Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat

Pelaku ditangkap di Jakarta setelah buron selama setahun.
Polres Sukabumi Kota merilis penangkapan pelaku pembacokan tukang sayur di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).
Polres Sukabumi Kota merilis penangkapan pelaku pembacokan tukang sayur di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).

SUKABUMI--Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap SB (24 tahun), seorang DPO (daftar pencarian orang-red) kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengkibatkan korban meninggal dunia di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, Ahad (2/6/2024). Pelaku sempat buron hingga satu tahun.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB yang buron selama hampir 1 tahun tersebut merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu. Kejadian itu mengakibatkan korban P (56) meninggal dunia.

'' SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021,'' kata Ari. Ia adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023.

Sementara pelaku kedua yaitu A (26) dan yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara. Selama dalam pelarian, SB sering berpindah-pindah tempat, seperti ke wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, serta beberapa lokasi di Jakarta.

Sehari sebelum ditangkap di sebuah tempat kos pada Sabtu (1/6/2024), tersangka sempat teridentifikasi berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, pelaku pembunuhan terhadap P itu akhirnya bisa ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Ari mengatakan pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ada dua terduga pelaku. Sementara pelaku lainnya berinisial A (26) ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan sudah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.n Riga Nurul Iman

× Image