Wartawan Bandung Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran
BANDUNG--Puluhan wartawan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Wartawan Foto Bandung (WFB), Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).
RUU yang kini tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada sejumlah poin yang menjadi sorotan para jurnalis yang didalamnya banyak melemahkan kekuatan pers serta memberangus kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam kesempatan itu, koordinator aksi Deni Supriatna mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR. Sejumlah pasal dalam rancangan ini pun bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. "Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik," tandas Deni.
Menurutnya, hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Pada aksi damai tersebut para wartawan membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap pemerintah dan melakukan teaterikal simbol terbelenggunya kekebasan pers.***(Edi Yusuf)