Home > Umum

Motor Berknalpot Brong Diamankan Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Saat Razia di Jalanan

KRYD akhir pekan gabungan tersebut diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan.
Suasana rajia KRYD yang menjaring knalpot brong digelar Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/5/2024) malam.
Suasana rajia KRYD yang menjaring knalpot brong digelar Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/5/2024) malam.

SUKABUMI--Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) malam. Langkah tersebut merupakan rangkaian KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan-red) yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi aksi kejahatan maupun balapan liar.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 2 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, KRYD akhir pekan gabungan tersebut diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

'' Malam ini Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," ujar Astuti kepada wartawan, Ahad (5/5/2024) Polisi juga kata dia melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar Lalulintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Adapun hasil kegiatan penertiban tadi, kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas.

Astuti mengatakan, barang bukti sepeda motor yang diamankan dapat ditukar dengan barang bukti pelanggaran Lalulintas lainnya setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar. '' Kendaraan yang kami amankan tadi bisa diambil kembali oleh pemilik atau menukar barang bukti setelah pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi," jelasnya.

Aparat kepolisian lanjut Astuti, mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Ia mengajak .ari jadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang tertib berlalulintas.

" Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,'' imbuhnya.n Riga Nurul Iman

× Image