Home > Umum

Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi

Pada saat diamankan, polisi menemukan 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram.
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

SUKABUMI--Seorang pemuda berinisial DAM (31 tahun), asal Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku DAM diamankan di pinggir jalan di kawasan Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada saat diamankan, polisi menemukan 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram. Di mana, enam paket sabu disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan didalam sebuah tote bag. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang dilakukannya tersebut.

'' Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku DAM berikut barang bukti 39 paket narkoba jenis sabu seberat total 16,46 gram,'' ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024). Rinciannya, sebanyak 6 paket sabu diamankan saat terduga pelaku di sekitar Jalan Nyomplong. Sedangkan 33 paket sabu lainnya disita saat menggeledah rumah terduga pelaku yang disimpan atau disembunyikan didalam sebuah tote bag.

Selain sabu kata Yudi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya berupa sepotong celana pendek, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam.

Yudi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

" Adapun modus yang sering dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen," ungkap Yudi. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Dari pengungkapan ini lanjut Yudi, polisi akan melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Terhadap terduga pelaku DM ini diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

'' Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba-coba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,'' ungkap Yudi. Mari jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang bebas dari narkoba sehingga mampu menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat.

Yudi juga mengajak peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.n Riga Nurul Iman

× Image