Home > Umum

Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku diketahui berbohong.
Penyidik Polres Sukabumi Kota memeriksa kurir ekspedisi yang membuat laporan palsu dibegal di Mapolres Sukabumi Kota.
Penyidik Polres Sukabumi Kota memeriksa kurir ekspedisi yang membuat laporan palsu dibegal di Mapolres Sukabumi Kota.

SUKABUMI--Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan LDS (26 tahun), kurir di salah satu jasa kurir ekspedisi atau pengiriman barang yang diduga telah membuat laporan palsu. Pelaku memgaku menjadi korban terkait aksi begal yang menimpa dirinya hingga menimbulkan kerugian materi sebesar Rp 3,2 juta pada awal Maret 2024 lalu.

LDS diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari." Pada awalnya pada 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Senin (15/4/2024).

Dalam laporanya, pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar Rp 3,2 juta hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja.

" Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong,'' ungkap Bagus. Ia menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta yakni membayar cicilan sepeda motornya.

Bagus mengatakan, atas perbuatan pelaku ini, maka dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu. Aparat kepolisian pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

" Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan,'' terang Bagus. Hal ini karena Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya, LDS melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya ke Polsek Lembursitu pada Senin (4/3/2024). Dalam laporan tersebut, LDS mengaku handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal.n Riga Nurul Iman

× Image