Home > Umum

Polres Sukabumi Kota Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu dan Ribuan Butir Obat Berbahaya

Pengungkapan kasus ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan alat timbangan yang diamankan Polres Sukabumi Kota.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan alat timbangan yang diamankan Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Kali ini polisi mengamankan satu terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, RIS (27 tahu ) dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23) dan YS (24) di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari tangan RIS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari RS dan YS, polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menerangkan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni RIS. Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

'' Alhamdulilah, beberapa hari kemarin, tepatnya hari Kamis, kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku,'' ujar Yudi, Senin (1/4/2024). Rinciannya, pelaku RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu serta dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS.

Setelah diamankan pelaku RIS, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kosnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna Hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah timbangan digital. Sedangkan dari RS dan YS, saat menggeledah kamar kosnya, petugas hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG.

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap RS terang Yudi, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang. '' Alhamdulilah, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, lami berhasil mengamankan 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir obat diduga jenis tramadol dan 2 (dua) toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer,'' jelasnya.

Jadi jumlah keseluruhan yang diamankan adalah 4.270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer. Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

RIS terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RS dan YS terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.n Riga Nurul Iman

× Image