Home > Umum

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diamankan ke Satpas

Penindakan dilakukan polisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas.
Petugas Polres Sukabumi Kota menindak pengendara sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.
Petugas Polres Sukabumi Kota menindak pengendara sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.

SUKABUMI--Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar lalulintas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam. Bahkan, sebanyak 19 unit sepeda motor diamankan polisi sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas.

Selain itu ada sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) yang dijadikan barang bukti. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

'' Tadi malam saat melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar lalulintas," ujar Astuti kepada wartawan Ahad (24/3/2024). Penindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Astuti menyebut, 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi." Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas," jelasnya.

Adapun kata Astuti, sebanyak 19 unit sepeda motor yang diamankan akan dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas. Upaya ini merupakan lamgkah serius dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Nantinya barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi. " Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,'' ungkap Astuti.

Mari lanjut dia, ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas. Hal ini dalam mendukung kenyamanan bersama.n Riga Nurul Iman

× Image