Home > Umum

Langgar Aturan, Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring Razia KRYD

Pengendara sepeda motor tersebut memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024) malam.
Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024) malam.

SUKABUMI--Belasan pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditindak Sat Lantas Polres Sukabumi Kota usai kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024) malam. Sebab pengendara sepeda motor tersebut memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menerima surat Tilang (bukti pelanggaran) dari Polisi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan.

Akibatnya ke sebelas pengendara tersebut harus merelakan sepeda motornya menjadi barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sepeda motor yang telah dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

'' Pada Sabtu (24/2/2024) malam saat melakukan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 11 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas," kata Astuti kepada wartawan, Ahad (25/2/2024). Ke-11 unit sepeda motor ini bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya dengan administrasi kendaraan lainnya setelah mengganti knalpot kendaraan tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

Astuti menerangkan, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif kepolisian. Terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

'' Tentunya ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas,'' ungkap Astuti. Sekaligus pencegahan terhadap segala potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini.

Semoga dengan penertiban ini lanjut Astuti, masyarakat khususnya para pengendara maupun pengemudi lainnya tidak memodifikasi kendaraanya dengan kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi. '' Mari sama-sama ciptakan Kota Sukabumi yang aman dan nyaman,'' jelasnya.n Riga Nurul Iman

× Image