×

UU Reforma Agraria Disahkan, PKB Jabar Gelar Diskusi Publik dengan Petani

BANDUNG– Pasca disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria beberapa waktu lalu, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat menyoroti proses implementasi regulasi tersebut.

“Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 September, kita juga membuat pertemuan dengan para petani. Waktu itu agendanya adalah mendesakkan agar Undang-Undang Reforma Agraria dapat segera dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah, pada 22 September lalu sudah disahkan,” ujar Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Tanah dan Kesejahteraan Rakyat: Mengawal Implementasi UU Reforma Agraria” di Kantor DPW PKB Jabar, Jalan Ahmad Dahlan, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Huda mengatakan, tugas selanjutnya yang juga penting pascapenetapan UU tersebut adalah bagaimana mengawal proses implementasinya. “Mandatnya cukup banyak. Salah satunya bahwa akan ada badan yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden, yang akan melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan reforma agraria. Jadi, prosesnya masih cukup panjang,” kata Huda.

Selanjutnya, kata dia, isu krusial dalam UU Pengaturan Reforma Agraria ini menyangkut pemetaan tanah yang menjadi objek reforma agraria. “Kita berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah,” katanya.

Dalam undang-undang juga, kata dia, dijamin bahwa proses penetapan titik-titik prioritas, termasuk sekitar 1,7 juta hektare tanah yang masuk dalam kategori reforma agraria, tidak boleh ada intimidasi.

Di tempat yang sama, Anggota Fraksi PKB DPR RI H Muhammad Khozin atau Gus Khozin, yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi, menyoroti lembaga reforma agraria yang dimandatkan oleh UU Pengaturan Reforma Agraria. “Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kita,” katanya.

Karena, kata dia, selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis. Jadi, perlu ada satu badan yang bisa melakukan cut off terhadap birokrasi yang panjang dan berbelit ini, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara lebih cepat.

Huda juga memaparkan isu lain yang diatur dalam UU tersebut, yakni terkait rasio Gini ketimpangan lahan. “Rasio Gini itu adalah gambaran mengenai ketimpangan kepemilikan tanah, di mana mayoritas tanah di negara kita dimiliki oleh hanya sebagian kecil penduduk. Jadi, antara yang kaya dan yang miskin terjadi disparitas yang cukup tinggi. Dalam undang-undang ini diatur bahwa kepemilikan tanah tidak boleh didominasi oleh pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok,” paparnya.

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi inisiatif DPW PKB Jabar dalam menggelar diskusi publik tersebut. “Ini sangat strategis. Lewat diskusi ini, KPA dengan basis bisa bertemu sehingga kami bisa menjelaskan lebih lanjut apa yang sesungguhnya dikandung oleh UU Reforma Agraria, dan bagaimana petani dan organisasinya menggunakannya ke depan,” kata Roni.

“Sedari awal KPA bersama DPR RI, termasuk PKB di dalamnya, mengupayakan UU ini seideal mungkin. Karena itu, konsekuensi berikutnya adalah bagaimana PKB mengawal hingga desa-desa,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Gerbang Tani Idham Arsyad menekankan pentingnya mengawal implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria tersebut. “Bagaimana undang-undang ini bisa digunakan oleh rakyat untuk menyelesaikan konfliknya, untuk mendapatkan tanah, untuk mendapat dukungan pemberdayaan dari lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria,” kata dia.

Diskusi publik ini dihadiri organisasi serikat petani, nelayan, bantuan hukum, lingkungan, kemahasiswaan, pengurus DPW PKB Jawa Barat, serta anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat. Tercatat sebanyak 22 organisasi hadir dalam kegiatan tersebut.

Hadir pula sebagai narasumber Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Agustiana dari Serikat Petani Pasundan (SPP).

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama 15 agenda pengawalan reforma agraria antara DPW PKB Jawa Barat dan serikat tani.

Post Comment