Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

BANDUNG–Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial oleh tersangka berinisial MAFPN alias Resbob. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025 terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.
“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025 ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok yang menampilkan tersangka yang saat itu melakukan siaran langsung melalui akunnya. Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi permusuhan antar kelompok di masyarakat,” ujar Kapolda saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Atas kejadian tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ahli bahasa.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial yang digunakan tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok, yang diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung.
“Tersangka Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun atau denda maksimal hingga Rp10 miliar,” pungkas Kapolda.***


